Laporkan Kerjasama Pemasaran Produk UMKM

DPP Pekanbaru Beri Waktu Akhir September kepada Swalayan 

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru telah memberikan tenggat waktu hingga akhir September ini kepada swalayan dan toko modren untuk melaporkan kerjasamanya dalam melakukan pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (IKM) di Kota Pekanbaru. "Kita sudah surati semua swalayan, toko modren, ritel dan supermarket. Kita beri batas waktu selambat-lambanya akhir bulan September ini harus sudah disampaikan laporan kongkrit kerjasamanya dengan UMKM lokal,'' ungkap Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingor Ahmad Hutasuhut, Senin (17/9/2018).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomo 9 tahun 2014 pihak swalayan, toko modren, ritel dan supermarket wajib mengakomodir produk UMKM. Dalam aturan tersebut pemilik atau pengelola swalayan, ritel, toko modren dan supermarket harus memasarkan dan memajang produk UMKM lokal hingga 20 persen.  ''Kalau sampai akhir September ini tidak ada konfirmasi ke kita. Maka kita akan mengambil langkah tegas ke pemilik swalayan, ritel dan toko modren tersebut,'' ujar Ingot.(Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar